- Menyatakan Terdakwa Husen Bin Ajim (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3, dan ke-4;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA ADV ,warna putih hitam tahun 2020 dengan Nopol : T-4261-ZV Noka : MH1KF6112LK028435 Nosin :KF61E1028373 STNK an. RIWANDRE SIBARAN;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda motor HONDA ADV , warna putih hitam tahun 2020 dengan Nopol :T-4261-ZV Noka : MH1KF6112LK028435 Nosin :KF61E1028373 STNK an. RIWANDRE SIBARANI;
- 2 (dua) buah kunci kontak Sepeda motor HONDA ADV, warna putih hitam tahun 2020 dengan Nopol : T-4261-ZV Noka : MH1KF6112LK028435 Nosin :KF61E1028373 STNK an. RIWANDRE SIBARANI;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan BPKB Sepeda motor HONDA ADV , warna putih hitam tahun 2020 dengan Nopol: T-4261-ZV Noka : MH1KF6112LK028435 Nosin :KF61E1028373 STNK an. RIWANDRE SIBARANI dari FIF Cabang Pamanukan;
Putusan PN SUBANG Nomor 195/Pid.B/2020/PN SNG |
|
Nomor | 195/Pid.B/2020/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Muhamad Hidayatullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iis Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diergunakan dalam perkara atas nama Agus Bin Damuri; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.B/2020/PN_SNG.zip
- Download PDF
- 195/Pid.B/2020/PN_SNG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.B/2020/PN SNG
Statistik5212