- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dilangsungkan pernikahan yang sah menurut agama Kristen Protestan pada tanggal 10 April 2014 di Gereja Kristen Protestan Indonesia (G.K.P.I) Serbelawan dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, pada tanggal 26 September 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-26092014-0008 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dilangsungkan pernikahan yang sah menurut agama Kristen Protestan pada tanggal 10 April 2014 di Gereja Kristen Protestan Indonesia (G.K.P.I) Serbelawan dan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Simalungun, pada tanggal 26 September 2014, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-26092014-0008, Putus Karena Perceraian Dengan Segala Akibatnya Menurut Hukum;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mencatatkan putusan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dalam jangka waktu 60 (enam puluh hari) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirimkan 1 (satu) salinan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun untuk dicatatkan dalam daftar yang khusus untuk itu.
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi selaku Ibu kandung yang berhak dalam hal pengasuhan terhadap anak yang dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekopensi / Penggugat Konpensi yaitu : RONAULI EMBELINA SITUMORANG, Perempuan lahir di Serbelawan pada tanggal 16 Februari 2015 (Umur 7 Tahun);
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi agar menyerahkan Nafkah untuk biaya hidup, Pendidikan dan Kesehatan Anak yang bernama RONAULI EMBELINA SITUMORANG sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 137/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Dede Febrina Br Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi dan Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk bersama-sama membayar biaya perkara sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik7320