- Menyatakan Terdakwa Melianedi alias Nedi bin Kaning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membawa sesuatu senjata pemukul dan senjata penikam atau senjata penusuk? dan ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type AFP12W21CO3 M/T warna hitam dengan No pol KH 3394 EP, No. Rangka MH1JBL112EK003589, No. Mesin: JBL1E1003599;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda type AFP12W21CO3 M/T dengan No Pol KH 3394 EP, No. Rangka MH1JBL112EK003589, No. Mesin: JBL1E1003599 a.n. MELIANEDI;
- 1 (satu) kunci sepeda motor berlogo Honda;
- 1 (satu) buah senter kepala warna hijau hitam;
- 1 (satu) buah alat untuk memanen yang terbuat dari alumunium yang dililit karet warna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau kecil atau badik dengan Panjang kurang lebih 25 cm lengkap dengan kompang/sarung;
- 1 (satu) buah linggis dengan Panjang kurang lebih 50 cm;
- 1 (satu) buah gembok warna kuning emas;
- 1 (satu) buah besek;
- 1 (satu) batang kayu bulat kecil dengan Panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang kayu balok dengan Panjang kurang lebih 45 cm;
- 15 (lima belas) lembar sarang burung wallet;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 168/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikemballikan kepada saksi SOPIYAN Bin DILER; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 168/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik6215