- Menyatakan Terdakwa Aldy Ersan Firdaus alias Ersan Bin Suhaimi (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aldy Ersan Firdaus alias Ersan Bin Suhaimi (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih dengan No. RVB: 20-040080 an. DENI NUGRAHA, tanggal 31 Juli 2021, dengan angsuran ke 11 dan 12 dengan jumlah uang Rp 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No.NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih dengan No. RVB: 20-033962 an. DENI NUGRAHA, tanggal 26 April 2021, dengan angsuran ke 8 dan 9 dari 12 dengan jumlah uang Rp 1.532.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi pembayaran angsuran melalui bank BRI an. DENI NUGRAHA kepada penerima an. ALDY ERSAN PIRDAUS;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih dengan No. RVB: 20-040389 an. FAJRIN, tanggal 30 Agustus 2021, dengan angsuran ke 8 dari 18 dengan jumlah uang Rp 1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih dengan No. RVB: 20-040154 an. FAJRIN, tanggal 14 Juni 2021, dengan angsuran ke 5 dari 18 dengan jumlah uang Rp 1.654.000,- (satu juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih dengan No. RVB: 20-040249 an. FAJRIN, tanggal tidak ada, dengan angsuran 6 dari 18 dengan jumlah uang Rp 1.512.000,- (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih dengan No. RVB: 20-040387 an FAJRIN, tanggal 30 Agustus 2021, dengan angsuran ke 6,7 dari 18 dengan jumlah uang Rp 2.917.000,- (dua juta sembilan ratus ribu tujuh belas ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna putih dengan No. RVB: 20-040388 an. FAJRIN, tanggal 30 Agustus 2021 dengan angsuran ke 7 dari 18 dengan jumlah uang Rp 1.726.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning dengan No. RVB: 20-040386 an. FAJRIN, tanggal 30 Agustus 2021, dengan angsuran ke 5,6,7 dari 10 dengan jumlah uang Rp 4.529.000,- (empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning dengan No. RVB: 20-040247 an. FAJRIN, tanggal tidak ada, dengan angsuran ke 6 dari 18 dengan jumlah uang Rp 1.512.000,- (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning dengan No. RVB: 20-040388 an. FAJRIN, tanggal 31 Agustus 2021, dengan angsuran ke 7 dari 18 dengan jumlah uang Rp 1.511.000,- (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning dengan No. RVB: 20-040074 an. DENI NUGRAHA, tanggal tidak ada, dengan angsuran ke 9 dari 12 dengan jumlah uang Rp 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna kuning dengan No. RVB: 20-033962 an. DENI NUGRAHA, tanggal 26 April 2021, dengan jumlah uang Rp 841.000,- (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) yang diterima oleh Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan No. NPK: 0163698;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas an. DANIEL FAJAR GINTING MUNTHE pertanggal 13 September 2021 dengan Nomor: L.FIF/001/ST-54000/IX/2021;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas an. ALDY ERSAN FIRDAUS pertanggal 01 Juli 2021 dengan Nomor: FIF-TJG/OPR-AR/I/01/2021;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas an. PANUS pertanggal 06 September 2021 dengan Nomor: FIF-TJG/OPR-AR/I/01/2021;
- 1 (satu) lembar print out data pembayaran angsuran an. DENI NUGRAHA;
- 1 (satu) lembar print out data pembayaran angsuran an. FAJRIN;
- 1 (satu) lembar tabel data konsumen yang belum masuk atau melakukan penyetoran ke kasir PT. Federal Internasional Finance Cabang tanjung Pos Puruk Cahu namun sudah melakukan pembayaran kepada Sdr. ALDY ERSAN FIRDAUS dengan total keseluruhan sebesar Rp 19.121.500,- (sembilan belas juta seratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 166/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 166/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahkam Ronny Faridhotullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Iskandar Muda, Br Hakim Anggota Edi Rahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Daniel Fajar Ginting Munthe Bin Ngaturken Ginting; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 166/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik10535