- Menyatakan Terdakwa Taufik Hidayat alias Upik Mili bin Tarmili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,05 (nol koma nol lima) gram (di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari barang bukti sebanyak 4 (empat) plastik klip kecil bening serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram;
- 1 (satu) buah bungkus rokok L.A merah;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik8332