- Menyatakan Terdakwa ABDIR ROHMAN Alias ROHMAN Bin KASI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDIR ROHMAN Als ROHMAN Bin KASI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik hitam berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 3.051,88 gram, dimusnahkan sebanyak 2.996,54 gram, disisihkan sebanyak 55,24 gram, sisa hasil lab untuk persidangan 0,1 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang;
- 1 (satu) buah tas berwarna hitam abu-abu
- 1 (satu) Unit Handphone Oppo A3 warna merah beserta kartu sim.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1209/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1209/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hendrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1209/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1209/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1209/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik5425