- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensisebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Siyono bin Ponimin)untuk menjatuhkan talak satu raj?iterhadap Termohon konvensi (Ta?imah binti Warman)di depan sidang Pengadilan Agama Wates;
- Menolak gugatan hak asuh anak Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Reyhan Dwi Alfajri, lahir di Kulon Progo tanggal 11 Desember 2013 dan Yohanita Ririn Nadira lahir di Kulon Progo tanggal 08 Januari 2019, berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnyadengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk mengunjungi, bertemu, membawa dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah kedua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing Reyhan Dwi Alfajri, lahir di Kulon Progo tanggal 11 Desember 2013 dan Yohanita Ririn Nadira lahir di Kulon Progo tanggal 08 Januari 2019,minimal sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ratus ribu rupiah) per bulan melalui Penggugat Rekonvensi dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunhingga anak-anaktersebut dewasa atau dapat hidup mandiri;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi sesaat sebelum ikrar talak sebagai berikut:
- Nafkah Lampau sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Putusan PA WATES Nomor 29/Pdt.G/2022/PA.Wt |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2022/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sundus Rahmawati |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sundus Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Suciati, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan