- Menyatakan Terdakwa SYAFEESNS bin SYAER Pgl.BUYA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primeir tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SYAFEESNS bin SYAER Pgl.BUYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menguasai Narkotika Golongan I bukan tananaman dan dalam bentuk tanaman sebagai mana dalam dakwaan Subsideir kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) kecil terbungkus plastik klip bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dan 2 (dua) buah mencis warna bening dan biru;
- 2 (dua) pak bungkus plastik klip kecil bening;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang dijadikan sendok penakar shabu;
- 2 (dua) unit HP masing-masing merk 1 Cherrry warna merah dan realme 5i warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa SYAFEESNS bin SYAER Pgl.BUYA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primeir tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SYAFEESNS bin SYAER Pgl.BUYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menguasai Narkotika Golongan I bukan tananaman dan dalam bentuk tanaman sebagai mana dalam dakwaan Subsideir kesatu dan kedua;;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket kecil terbungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) kecil terbungkus plastik klip bening berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong) dan 2 (dua) buah mencis warna bening dan biru;
- 2 (dua) pak bungkus plastik klip kecil bening;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang dijadikan sendok penakar shabu;
- 2 (dua) unit HP masing-masing merk 1 Cherrry warna merah dan realme 5i warna biru;
Putusan PN PADANG Nomor 1050/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1050/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Egi Novita, Br Hakim Anggota Arifin Sani |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1050/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1050/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1050/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik4812