- Menyatakan Terdakwa A. RAFIQ als ABAY Bin A. RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dakwaan Pertama dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep merah berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah dompet merk Crocodile warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker dengan nomor simcard 0895605185402;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih dengan nomor simcard 085363267277;
- 1 (satu) buah plastik putih bening yang dibalut lakban warna kuning didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik putih bening klep les merah berisikan narkotika jenis shabu dan 9 (sembilan) lembar plastik putih bening les merah;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk KLX warna hitam kuning;
- Uang tunai sejumlah Rp1.987.000,00 (satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 321/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2021/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habibi Kurniawan, S.ak.br Hakim Anggota Jonta Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2021/PN_Tbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 321/Pid.Sus/2021/PN Tbh
Statistik429