- Menyatakan Terdakwa Dika Wahyu Pratama Alias Dika Bin Mudirman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya berisi daun ganja dengan berat kotor 2,18 gram dan berat bersih 0,62 gram sisa hasil pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna Gold dengan imei (865525039110291);
- Uang tunai sebesar Rp 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih dengan Nomor polisi BH 4821 UT;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vinamya Audina Marpaung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi Iklima; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik7214