- Menyatakan Terdakwa Muhammad Floriansyah Alias Dedek Bin Sebastianus Welem, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (Dua puluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah parang dengan ukuran panjang 75 (Tujuh Puluh Lima) sentimeter dan lebar 6 (Enam) sentimeter;
- 1 (Satu) buah baju berwarna biru donker bertuliskan harmony atena;
- 1 (Satu) buah celana panjang berwarna abu-abu bertuliskan nets;
- 1 (Satu) buah baju kaos berwarna putih polos yang sudah berlumuran darah;
- 1 (Satu) buah kain sarung berwarna merah merek mangga;
- 1 (Satu) buah karpet merek sunmat berwarna kombinasi merah, kuning, dan hitam;
- 1 (Satu) buah ayunan bayi berwarna biru;
- 2 (Dua) buah bantal berwarna hijau;
- 1 (Satu) buah kasur bayi berwarna merah;
- 1 (Satu) buah kain sarung berwarna coklat yang sudah berlumuran darah;
- 1 (Satu) unit sepeda motor berwarna merah hitam Merek Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi;
Putusan PN Koba Nomor 132/Pid.B/2021/PN Kba |
|
Nomor | 132/Pid.B/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Magdalena Simanungkalit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Naomi Renata Manihuruk, Br Hakim Anggota Devia Herdita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.B/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 132/Pid.B/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.B/2021/PN Kba
Statistik8345