- Menyatakan Terdakwa RAHMAT TIMBOLA alias MAMET tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastik Narkotika jenis Shabu: Berat bersih sampel 3,2196 (tiga koma dua satu sembilan enam) gram, Berat sampel untuk pengujian 0,07305 (nol koma nol tujuh tiga nol lima) gram atau 73,05 (tujuh puluh tiga koma nol lima) mili gram, Berat sampel sisa setelah pengujian 3,14655 (tiga koma satu empat enam lima lima) gram;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi Cold warna hitam model perangkat Redmi Note 4;
- 1 (satu) buah alat mengkomsumsi narkotika jenis sabu (bong);
- 1 (satu) buah pembungkus rokok Marlboro warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk/Type Yamaha 2BU warna putih nomor rangka : MH32BU005GJ309904 Nomor Polisi DM 3716 HD;
- 1 (satu) buah STNK No. 11287240 Nomor registrasi DM 3716 HD Nama Pemilik ZULKARNAIN MARJUN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LIMBOTO Nomor 163/Pid.Sus/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jayadi Husain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Imelda Indah, Hakim Anggota Ferdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Angriani Monoarfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa RAHMAT TIMBOLA alias MAMET; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Statistik14131