- Menyatakan Terdakwa MARTIN HUSAIN alias TENI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kota Gorontalo, selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening positif mengandung metamfetamin (shabu) dengan berat sampel sisa pengujian 0,06332 (nol koma nol enam tiga tiga dua) gram atau 63,32 (enam puluh tiga koma tiga dua) miligram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung galaxy A12 warna hitam;
- 1 (satu) lembar bukti transfer bank BRI:
- 1 (satu) unit sepeda motor type Honda ADV No. Pol DM 2688 SB warna hitam;
- 1 (satu) buah STNK motor atas nama. IRMA SALEH Nomor Polisi 2688 SB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LIMBOTO Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jayadi Husain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdiansyah, Br Hakim Anggota Imelda Indah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohan Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa MARTIN HUSAIN tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 162/Pid.Sus/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Lbo
Statistik11138