- Menyatakan Terdakwa S.A. Wayan Karsi alias Wayan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SALIM YUSUF Alias SALIM dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/type Toyota Agya 1.0 G M/T tahun 2016 warna putih, nomor rangka MHKA4DA3JGJ090758, nomor mesin 1IKRA284409, nomor polisi DM 470 DA nomor BPKP L-06519536S2;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil bertuliskan Toyota warna hitam;
- 1 (satu) buah surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Nomor Registrasi DM 470 DA nomor rangka MHKA4DA3JGJ090758, Nomor Mesin 1IKRA284409;
- 1 (satu) buah buku registrasi AGYA DM 470 DA warna jingga;
- 2 (dua) buah plat nomor warna hitam bertuliskan DB 2007 DQ 03.26 warna putih;
- 1 (satu) lembar laporan Transaksi Ban BRI Unit Limboto, No. Rekening 515201013910539 an. Sukran Kau, Periode transaksi : 01/11/20 ? 30/11/20;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Unit Limboto No. Rekening 515201013910539 an. Sukran Kau, Periode Transaksi : 01/12/20 ? 31/12/20;
- 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Bank BRI Unit Limboto, No. Rekening 515201013910539 an. Sukran Kau, Periode Transaksi : 01/01/21 ? 31/01/20;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Kerjasama antara pemilik mobil dan rental mobul A2, Gorontalo 03 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Surat Sinarmas Multifinance Reff : 003/PPK/SMMF/VI/2021, perihal Surat Keterangan, Gorontalo 15 Juni 2021.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-00 (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LIMBOTO Nomor 135/Pid.B/2021/PN Lbo |
|
Nomor | 135/Pid.B/2021/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jayadi Husain, Br Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mario Almanso Mumu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sukran N Kau; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.B/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 135/Pid.B/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.B/2021/PN Lbo
Statistik11768