- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian;-------------
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dengan Nomor : 20400.18.01.030782 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;-------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi;---------------
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 214.121.850,00 kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut:--------------------
Putusan PN LIMBOTO Nomor 8/Pdt.G.S/2021/PN Lbo |
||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 8/Pdt.G.S/2021/PN Lbo | |||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
|||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO | |||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio | |||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Aminudin J. Dunggio | |||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Susanty Payuyu | |||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
---------------------------------------M E N G A D I L I:-------------------------------------------
5. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 214.121.850,00 ( Dua ratus empat belas juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) untuk dilelang dan uang hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan ganti rugi/hutang tergugat sebesar Rp. 214.121.850,00, ( Dua ratus empat belas juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus lima puluh rupiah) tersebut;---------------------------------------------- 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 430.000;- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);------- |
|||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G.S/2021/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G.S/2021/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G.S/2021/PN Lbo
Statistik8543