- Menyatakan Terdakwa EKO PUJIANTO Alias KUCRUT Bin SLAMET SUDARSONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening diisolasi warna krem dibungkus potongan kertas warna putih dilakban warna hitam;
- 2 (dua) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo type A9 warna hitam kombinasi biru beserta sim cardnya;
- 1 (satu) buah botol bekas obat herbal magafit warna putih kombinasi kuning;
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru Nopol : AD 5624 OW beserta STNK dan anak kuncinya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BOYOLALI Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hananta, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik10313