- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menunjuk Pemohon TIA LESTIYANI selaku orang tua kandung yang diberi kekuasaan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama MELKI JUAN PRATAMA dan ANKA ALFARIZQI WIRAJAYA untuk dapat melakukan Tindakan Hukum;
- Memberi izin kepada Pemohon TIA LESTIYANI yang bertindak untuk mewakili anak-anaknya yang belum dewasa, yang bernama MELKI JUAN PRATAMA dan ANKA ALFARIZQI WIRAJAYA untuk menjaminkan, menjual atau memindah-tangankan harta warisan dari Almarhum Suami Pemohon yang bernama HERI YANTO, berupa:
- Sebidang tanah kosong berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 05954, Desa Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 29-09-2015, No. 01222/Cibeunying/ 2015, seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) tercatat atas nama HERI YANTO;
Putusan PN BANDUNG Nomor 123/Pdt.P/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 123/Pdt.P/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sontan Merauke Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 4. Memberi izin kepada Pemohon TIA LESTIYANI yang bertindak untuk mewakili anak-anaknya yang belum dewasa, yang bernama MELKI JUAN PRATAMA dan ANKA ALFARIZQI WIRAJAYA bersama-sama dengan para ahli waris lainnya dari Almarhum ENTANG, untuk menjual, berupa: - sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 4987, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Wilayaah Cibeunying, Propinsi Jawa Barat, Surat Ukur tanggal 25-10-2001, No. 2480/Cigadung/2001, seluas 42 M2 (empat puluh dua meter persegi) atas nama Ny. SOPIAH DEWI, ASEP DODI, DEWI FATIMAH, DENI, SUSANTO, SUSI DEWI, HERIYANTO, GUGUN GUNAWAN, ADRIANTO; 5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pdt.P/2022/PN Bdg
Statistik5510