Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 618/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 618/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Jaini |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Mh. Suswannti |
Panitera | Hj. Warsuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat I seluruhnya.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Akta ? akta yang di buat oleh Para Tergugat yaitu :a. Akta No. 36 tertanggal 09 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II;b. Akta No. 141 tertanggal 24 Agustus 2017 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II;c. Akta No. 88 tertanggal 13 September 2017 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II;d. Akta No. 167 tertanggal 13 November 2017 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II;Batal Demi Hukum (Null and Void);3. Menyatakan Tergugat I dan Terguat II telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian sebagaimana Bukti P-4 dan Bukti P-5;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.846.000,- (Dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah).5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 618/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 618/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 618/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.
Statistik650424