Putusan PT BANDUNG Nomor 39/PDT/2022/PT BDG |
|
Nomor | 39/PDT/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Siregar |
Hakim Anggota | Rangkilemba Lakukua, Brzainuri |
Panitera | Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING, SEMULA PENGGUGAT; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II., TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT III; DALAM POKOK PERKARA: MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI/PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat; DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat II., Tergugat III dan Turut Tergugat III; DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Pembanding untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PDT/2022/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 39/PDT/2022/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PDT/2022/PT BDG
Statistik11681