- Menyatakan Terdakwa IRWIN BIN MUSLIMtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjualNarkotika golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama9(sembilan)tahundan 3 (tiga) bulan sertadenda sejumlahRp1.000.000.000(satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3(tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
-24 (dua puluh empat) buah plastik klip berukuran kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 5,68gram disisihkan untuk BPOM 0,02 gram sehingga sisa 5,66gram;
-1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam merk PAGODA;
-1 (satu) buah kotak warna hitam merk VGOD;
-1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ;
-1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
-1 (satu) buah korek api warna kuning;
-seperangkat alat hisap sabu (bong);
Dimusnahkan;
-1 (satu) Unit Handphone merk SAMSUNG warna biru gelap;
Dikembalikan kepada Terdakwa Irwin Bin Muslim; - Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik10142