- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH ALS MAN KITING BIN YUNUS (ALM)tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa FIRMANSYAH ALS MAN KITING BIN YUNUS (ALM)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5(lima)tahundandenda sejumlahRp1.000.000.000(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
-1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan total berat bersih 0,06 gram sisihkan untuk BPOM 0,02 gram sisa 0,04 gram;
-8 (delapan) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tabung kaca (pirek);
-1 (satu) buah sendok yang sudah dimodifikasi;
-1 ( satu ) buah dompet kecil warna hitam;
dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristanto Prawiro Josua Siagian, Br Hakim Anggota Rizki Ananda N |
Panitera | Panitera Pengganti: Khaidir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN Tjt
Statistik10043