- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 2424/PID. SUS/ 2021/PN.SBY TANGGAL 23 DESEMBER 2021 SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DICKY SETIAWAN BIN TONI IRAWAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI DAN MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I .
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 ( LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.500.000.000,- ( SATU MILYAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK BISA MEMBAYAR , SUBSIDAIR 3 ( TIGA) BULAN PENJARA ;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2424/Pid. Sus/ 2021/PN.Sby tanggal 23 Desember 2021 sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Dicky Setiawan bin Toni Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar , subsidair 3 ( tiga) bulan penjara ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 83/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 83/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | Brdina Krisnayati, Rr Suryadani Suryingadiningrat |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - SISA LABFOR NOMOR: 15655-15656/2021/NNF BERUPA 2 (DUA) BUAH PIPET KACA TANPA ISI/HABIS UNTUK PEMERIKSAAN; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BEKAS ISI SABU; - 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK GUDANG GARAM. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
- Sisa labfor nomor: 15655-15656/2021/NNF berupa 2 (dua) buah pipet kaca tanpa isi/habis untuk pemeriksaan; - 1 (satu) bungkus plastik bekas isi sabu; - 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam. Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 83/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 83/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik5936