- MENERIMA PERMOHONAN BANDING MASING MASING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT IV, DAN PEMBANDING IV SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 16 NOVEMBER 2021, NOMOR 959/PDT.G/2020/PN.SBY, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II, PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT IV, DAN PEMBANDING IV UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding masing ? masing dari Pembanding I semula Tergugat III, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat IV, dan Pembanding IV semula Tergugat I tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 November 2021, Nomor 959/Pdt.G/2020/PN.Sby, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding I semula Tergugat III, Pembanding II semula Tergugat II, Pembanding III semula Tergugat IV, dan Pembanding IV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 38/PDT/2022/PT SBY |
|
Nomor | 38/PDT/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Sigit Priyono, Brh. Djohan Afandi |
Panitera | Hasani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/PDT/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 38/PDT/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PDT/2022/PT SBY
Statistik8069