- Menyatakan Terdakwa MISBAH bin (alm) AHMAD ZAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap MISBAH bin (alm) AHMAD ZAINI berupa pidana penjara selama3 (tiga) Tahun;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu ? sabu dengan keseluruhan 1,49 ( satu koma empat puluh sembilan ) Gram dengan plastik pembungkusnya serta beratmasing ? masing ;
- 1 (satu) poket Narkotika Gol I jenis sabhu seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram dengan plastic pembungkusnya.
- 1 (satu) poket Narkotika Gol I jenis sabhu seberat 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan plastic pembungkusnya.
- 2 (dua) buah pipet kaca warna bening;
- 2 (dua) buah sedotan plastik warna bening ;
- 1 (satu) buah alat hisap bong modifikasi ;
- 1 (satu) buah ikat cotton bud;
- 1 (satu) buah korek api warna merah ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau tua
- 1(satu)buah hp merk nokia warna biru dengan nomer simd card 081 515 673 390.
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 30/Pid.Sus/2022/PN Krs |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000,00(Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2022/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2022/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2022/PN Krs
Statistik5115