- Menyatakan terdakwa HAFID TRIWAHYUDI alias HAFID bin KUSNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAFID TRIWAHYUDI alias HAFID bin KUSNO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket Narkotika Gol I jenis sabu ;
- 4 (empat) plastic klip warna bening yang ditemukan di dalam kantong kain warna hitam ;
- 4 (empat) pipet kaca yang disimpan di dalam dompet warna merah ;
- 1 (satu) tutup botol lengkap dengan alat hisap yang disimpan di dalam kantong merk Mountainstall ;
- 1 (satu) buah kantong kain merk mountainstall ;
- 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam yang disimpan di dalam tas pinggang ;
- 1 (satu) buah dompet warna merah disimpan di dalam tas ;
- 1 (satu) buah korek api gas modifikasi yang disimpan didalam kantong merk Mountainstall ;
- 3 (tiga) buah sedotan yang disimpan di dalam kantong merk Mountainstall ;
- 2 (dua) buah sedotan modifikasi yang disimpan di dalam kantong merk Mountainstal ;
- 1 (satu) buah tas pingang yang saat itu dipakai oleh terdakwa ;
- 1 (satu) buah HP Xiomi Note 2 warna hitam dengan No. Simcard 081217360833 ;
- Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang disimpan di dalam tas pinggang ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Krs |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2022/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2022/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2022/PN Krs
Statistik5322