- Menyatakan Terdakwa Saru Erwahyudi als. Saru bin Sanin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah alat hisap berupa bong dengan pipet kaca terpasang;
- 1 (Satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu dengan berat 2,75 (Dua Koma Tujuh Puluh Lima) gram dengan plastik pembungkusnya;
- 2 (Dua) buah pipet kaca, bekas terpakai yang diduga masih terdapat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu;
- 1 (Satu) buah Scroop kecil dari sedotan plastik;
- 1 (Satu) buah bungkus plastik klip yang berisikan beberapa buah plastik klip
- 1 (Satu) buah Hp Android warna Biru type Realmi C2 dengan Simcard : 081335987419.
- Uang tunai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Krs |
|
Nomor | 276/Pid.Sus/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafruddin, Br Hakim Anggota Doni Silalahi |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnakan; Dirampas Untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 276/Pid.Sus/2021/PN_Krs.zip
- Download PDF
- 276/Pid.Sus/2021/PN_Krs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4738 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 276/Pid.Sus/2021/PN Krs
Statistik8218