- Menyatakan Terdakwa Endri M. Saputra Bin Majeruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggadaikan Objek Yang Menjadi Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto kopy identitas beserta kelengkapan lain yang terdiri dari 1 lembar foto kopy KTP atas nama Endri M. Saputra, 1 (satu) rangkap foto kopy kartu keluarga atas nama kepala keluarga Majeruddin, 1 (satu) lembar foto kopy NPWP atas nama Endri M. Saputra, 1 (satu) lembar foto kopy PBB atas nama Majeruddin, dan 1 (satu) lembar foto kopy surat keterangan usaha;
- 1 (satu) rangkap foto kopy identitas kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil merk toyota new Agya 1,2 warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1056 TE, Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ015120, Nomor Mesin 3NRH243591, an. Wiwik Andayani;
- 1 (satu) rangkap foto kopy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan dengan nomor perjanjian 57820104000031 yang ditanda tangani Soson Sonardi dan Endri Muhammad Saputra;
- 1 (satu) rangkap foto kopy perjanjian pembiayaan multiguna, tanggal 03 Oktober 2018, dengan nomor 57820104000031, yang ditanda tangani oleh Endri Muhammad Saputra dan SOSON S.;
- 1 (satu) lembar foto kopy surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Endri Muhammad Saputra dan Soson Sonardi;
- 1 (satu) lembar foto kopy surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Endri Muhammad Saputra;
- 1 (satu) lembar foto kopy surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;
- 1 (satu) lembar foto kopy informasi perjanjian pembiayaan;
- 1 (satu) lembar foto kopy surat perintah transfer;
- 1 (satu) lembar foto kopy kwitansi tanggal 04 Juli 2020 yang isinya bahwa telah diterima dari PT. JACCS MPM finance Indonesia QQ Endri Muhammad Saputra uang sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran satu unit mobil toyota new Agya 1,2 G tahun 2018 warna kuning Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ015120, Nomor Mesin 3NRH243591;
- 1 (satu) lembar foto kopy bukti penerimaan barang/jasa yang ditanda tangani oleh Endri Muhammad Saputra dan pihak UD. Mega Utama Motor;
- 1 (satu) rangkap foto kopy sertifikat jaminan fidusia nomor : W27.00033066.AH.05.01 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Sofyan, S.Sos., S.H., M.H. selaku kepala kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara;
- 1 (satu) rangkap foto kopy amandemen perjanjian permbiayaan multiguna dengan nomor 57820104000031;
Putusan PN KENDARI Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 686/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Salnofri Bya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Alisabir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan ke pihak PT. JACCS MPM Finance Cabang Kendari melalui saksi Soson Sonardi,SE. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 686/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 686/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 686/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik6525