- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;-------------------------------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR : 816/ PID.SUS/2014/PN.JKT.UT., TANGGAL 25 NOVEMBER 2014 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;----------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA I DEDI UTOMO DAN TERDAKWA II SUSANTI TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MENURUT HUKUM MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PEREKRUTAN DAN PENAMPUNGAN BEBERAPA ORANG DENGAN ANCAMAN KEKERASAN UNTUK TUJUAN MENGEKSPLOITASI ORANG TERSEBUT DAN MEMBANTU MELAKUKAN MEMPERDAGANGKAN ANAK ;-------------------------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I DEDI UTOMO DAN TERDAKWA II SUSANTI MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR TERDAKWA I DAN TERDAKWA II MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN KURUNGAN ;--------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERDAKWA I DAN II UNTUK MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA KORBAN MARJUARSIH, AISULASTRI, SUSI SULASTRI, IIS ANISAH, DEWI MARWATI, LIA NUR AINI, TIA NOVIANA DAN ANA RATNA SARI MASING MASING RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN APABILA UANG RESTITUSI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN MASING MASING SELAMA 6 (ENAM) BULAN;---------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA I DAN II AKAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;-------------------------
- MENETAPKAN SUPAYA PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :--------------------------------------------------
- 2 (DUA) BUAH HP MERK SAMSUNG-------------------------------------------------
- 2 (DUA) BUAH BUKU CATATAN KAMAR ADALAH MERUPAKAN ALAT YANG DIGUNAKAN TERDAKWA I DAN II UNTUK MENJALANKAN PEKERJAANNYA YAKNI MENGHUBUNGI PARA LELAKI YANG INGIN MELAKUKAN HUBUNGAN HUBUNGAN SEXUAL DAN BUKU CATATAN YANG MERUPAKAN DATA DATA PARA KORBAN MELAKUKAN PEKERJAANNYA MELAYANI PARA LELAKI AKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN SEMENTARA BARANG BUKTI BERUPA :A.. 1 (SATU) BUKU NIKAH AN. SUSANTI; B 1 (SATU) BUKU NIKAH AN. DEDI UTOMO ,C. UANG TUNAI SEBANYAK RP.2.000.000.- (DUA JUTA RUPIAH) D .1 (SATU) BUKU TABUNGAN BRI CABANG TELUK GONG JAKARTA UTARA DENGAN NOMOR REK.11710110011434509 AN. SUSANTI DAN E. 1 (SATU) UNIT MOBIL SEDAN TIMOR NO.POI.B-8502-VP KARENA BARANG BUKTI TERSEBUT TIDAK ADA RELEVANSINYA DENGAN PERBUATAN PARA TERDAKWA MAKA AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA;--------------------------------------------------
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum ;-------------------------------
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 816/ Pid.Sus/2014/PN.JKT.UT., tanggal 25 November 2014 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;----------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa I Dedi Utomo dan Terdakwa II Susanti terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Membantu melakukan perekrutan dan penampungan beberapa orang dengan ancaman kekerasan untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut dan membantu melakukan memperdagangkan anak ;-------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Dedi Utomo dan Terdakwa II Susanti masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa I dan Terdakwa II maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan kurungan ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum terdakwa I dan II untuk membayar Restitusi kepada korban Marjuarsih, Aisulastri, Susi Sulastri, Iis Anisah, Dewi Marwati, Lia Nur Aini, Tia Noviana dan Ana Ratna Sari masing masing Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila uang restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing masing selama 6 (enam) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa I dan II akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap ditahan;------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
- 2 (dua) buah HP Merk Samsung-------------------------------------------------
- 2 (dua) buah buku catatan kamar adalah merupakan alat yang digunakan terdakwa I dan II untuk menjalankan pekerjaannya yakni menghubungi para lelaki yang ingin melakukan hubungan hubungan sexual dan buku catatan yang merupakan data data para korban melakukan pekerjaannya melayani para lelaki akan dirampas untuk dimusnahkan sementara barang bukti berupa :a.. 1 (satu) Buku Nikah an. Susanti; b 1 (satu) Buku Nikah an. Dedi Utomo ,c. Uang tunai sebanyak Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) d .1 (satu) buku tabungan BRI cabang Teluk Gong Jakarta Utara dengan nomor rek.11710110011434509 an. Susanti dan e. 1 (satu) unit mobil sedan timor No.PoI.B-8502-VP karena barang bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan perbuatan para terdakwa maka akan dikembalikan kepada terdakwa;--------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 23/PID/2015/PT DKI |
|
Nomor | 23/PID/2015/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | Johanes Suhadi, Brelang Prakoso Wibowo |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 7. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/2015/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 23/PID/2015/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID/2015/PT DKI
Statistik13968