- Menyatakan Terdakwa I. I Made Dwi Anggitha Masna Anjasmara Alias Dwi dan Terdakwa II. ELIN Indriyanti Binti Eko Permana Alias Elin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatife kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam);
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic putih transparan yang di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) poket Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan dengan berat bersih keseluruhan 0,9 (nol koma Sembilan) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) bungkus pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam beserta sim card nya milik Terdakwa 11 MADE DWI ANGGITHA MASNA ANJASMARA alias DWI;
- Uang sebesar Rp.472.500,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- 1 (satu) buah HP merk Evercross warna hitam beserta sim card nya milik Terdakwa II. ELIN INDRIYANTI BINTI EKO PERMANA alias ELIN;
- Uang sebesar Rp, 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 779/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 779/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana, Hakim Anggota Irlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I. I MADE DWI ANGGITHA MASNA ANJASMARA alias DWI; Dikembalikan kepada Terdakwa II ELIN INDRIYANTI BINTI EKO PERMANA alias ELIN; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 779/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 779/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 779/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik5925