- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I Sahdan dan Terdakwa II Jumantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda supra x 100 tanpa Nopol dan tanpa STNK;
- 1 batang kayu log jenis rajumas dengan ukuran : D.23 cm x P.200 cm = 0,083 M3;
- 1 batang kayu log jenis rajumas dengan ukuran : D.25 cm x P.200 cm = 0,098 M3;
- 1 unit kendaraan roda dua jenis Honda Revo Absolute X 100 tanpa Nopol dan tanpa STNK;
- 1 batang kayu log jenis rajumas dengan ukuran : D.24 cm x P.200 cm = 0,090 M3;
- 1 batang kayu log jenis rajumas dengan ukuran : D.23 cm x P.200 cm = 0,083 M3;
Putusan PN MATARAM Nomor 784/Pid.B/LH/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 784/Pid.B/LH/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total =0,181M3 Total =0,173 M3 Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 784/Pid.B/LH/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 784/Pid.B/LH/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 784/Pid.B/LH/2021/PN Mtr
Statistik9331