- 1 (satu) ekor sapi betina berwarna putih dengan ciri-ciri memiliki tanduk yang pendek dan pada bagian badannya/punggungnya ada kotoran hitam serta terikat tali merah pada kepalanya;
- 1 (satu) buah tali tambang berwarna putih kotor dengan panjang 10 (sepuluh) meter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol: BE 8814 UB dengan Noka: MH33C10029K152989 dan Nomor Mesin: 3C1-0153934;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol: BE 8814 UB dengan Noka: MH33C10029K152989 dan Nomor Mesin: 3C1-0153934;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam Nopol: BE 8814 UB dengan Noka: MH33C10029K152989 dan Nomor Mesin: 3C1-0153934;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 3/Pid.B/2022/PN Liw |
|
Nomor | 3/Pid.B/2022/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Norma Oktaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman, M.hbr Hakim Anggota Indri Muharani |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nurul Huda als Akim bin Mustika, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: dikembalikan kepada Saksi Irhamudin bin Azhar Bakri selaku pemiliknya yang sah; dikembalikan kepada yang paling berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2022/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2022/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2022/PN Liw
Statistik7422