Putusan PN SANGGAU Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Sag |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eliyas Eko Setyo |
Hakim Anggota | Wakibosri Sihombing, Risky Edi Nawawi |
Panitera | Marlinda Paulina Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Kurniawan Abu Alias Daeng Bin Abu H.Abdullah (Alm),tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima )gram ?,sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) butir pil warna pink narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 0,27 g (nol koma dua tujuh) gram- 1 (satu) unit timbangan digital yang bertuliskan GHL POCKET SCALE warna hitam- 3 (tiga) bundel plastic bening berklip - 4 (empat) kantong plastic bening berklip yang kosong- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastic warna hitam- 1 (satu) buah pipa kaca- 1 (satu) buah dompet warna hitam- 1 (satu) buah dompet merk hello kitty warna pink biru- 5 (lima) buah bekas tutup gallon warna biru. Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah HP Merk OPPO A5 berikut sim card 085754323271 dan 081649069578- Uang tunai sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.100.000,- (serratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Sag
Statistik870