- Menyatakan Terdakwa I Aditya Alias Adit, Terdakwa II Sophian Alias Pian, Terdakwa III Muh Chandra Alias Angga ,dan Terdakwa IV Zulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Aditya Alias Adit, Terdakwa II Sophian Alias Pian, Terdakwa III Muh Chandra Alias Angga ,dan Terdakwa IV Zulfikar dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan khusus jenis ambulance merk isuzu nomor polisi DP 9073 G dengan Nomor Register 00036539;
- 1 (satu) lembar sweater warna hitam merk ZARA;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna hitam merk BRONKID;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk NEW STATES APPAREL;
- 1 (satu) buah penutup peti jenazah warna putih.
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN MALILI Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Mll |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara 147/Pid.Sus/2021/PN Mll; |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Mll
Statistik9748