- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Hendra Sutanto bin Sudiono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Marlina, SE binti Sukri) di depan sidang Pengadilan Agama Sambas;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama:
- Senandung Safiya Alya, lahir tanggal 16 Januari 2012;
- Gema Elfateha Fadya, lahir tanggal 04 September 2017;
- Freya Frydenlund, lahir tanggal 07 Pebruari 2021;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu atau menjalin komunikasi dan mencurahkan kasih sayang dengan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana pada Poin (2);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah untuk 3 (tiga) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana Poin (2) setiap bulannya sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui Penggugat rekonvensi di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga ketiga anak tersebut dewasa/mandiri atau telah menikah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
Putusan PA SAMBAS Nomor 969/Pdt.G/2021/PA.Sbs |
|
Nomor | 969/Pdt.G/2021/PA.Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Akbarul Falah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bustani, Br Hakim Anggota M. Busyrai. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova Maliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.700.000,00,- (tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 969/Pdt.G/2021/PA.Sbs
Statistik494