- Menyatakan TerdakwaJuan Mario Alexandro Serhalawan alias Mario tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Juan Mario Alexandro Serhalawan alias Mario dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaJuan Mario Alexandro Serhalawan alias Mario tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Juan Mario Alexandro Serhalawan alias Mario dari dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaJuan Mario Alexandro Serhalawan alias Mario tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk Samsung J2 Warna Hitam Metalik;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Br Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti Sabungan Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2021/PN Mrk
Statistik13028