- Menyatakan TerdakwaMARVIN GIDEON MATATAR alias DION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MARVIN GIDEON MATATAR alias DION dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaMARVIN GIDEON MATATAR alias DION tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa MARVIN GIDEON MATATAR alias DION dari dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaMARVIN GIDEON MATATAR alias DION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta melakukan Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus/paket yang terbungkus kertas berisikan daun, batang dan biji kering yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus bekas rokok surya 12 yang beriskkan daun, batang dan niji kering yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat 1,53 (satu koma lima puluh tiga) gram
- 1 (satu) buah corong/wankon/pong yang terbuat dari kaleng bekas minuman kering bir bintang;
- 1 ( satu ) tas Noken berwarna Merah Putih biru;
- 1 ( satu ) lembar celana pendek warna hitam tua yang bertuliskan SPORTS;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk vega force warna merah dengan No. mesin : E3R8E-0115391, No Rangka : MH3UE1210LJ035670
- 1 (satu) lembar STNK motor An. METTY WABISER;
- 1 (satu) buah kunci motor;
Putusan PN MERAUKE Nomor 131/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Iriani Ernawaty Tahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa MARVIN GIDEON MATATAR alias DION; 10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2021/PN Mrk
Statistik16259