- Menyatakan TerdakwaI ALFREDO MICHANOL RAHAILYAAN alias PEDO dan Terdakwa II STEVI ARIYANDI DEMUS alias STEVI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama6 (enam) tahun dan pidana denda masing-masing sebesarRp 1.500.000.000,-, (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kardus warna coklat berisikan :
- 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu berat seluruhnya sebesar 6,53 (nol koma tiga) gram dan disisihkan seberat 0,2 (nol koma dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboraturium pada Balai Besar POM Cabang Jayapura dalam rangka Pemeriksaan/Penelitian secara Laboratorium sehingga sisa barang bukti bersih seberat 6,33 (enam koma tiga tiga) gram.
- 1 (satu) buah baju daster warna orange dengan motif bata.
- 1 (satu) buah lengan panjang wanita warna hitam cream dengan corak persegi.
- 4 (empat) buah baju anak-anak.
- 1 (satu) buah botol air mineral ukuran 1.500 ml merk club.
- 1 (satu) Unit HP merk Oppo F9 warna ungu.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis AGYA biru metalik dengan nomor Polisi DS 1819 GE, No. Rangka: MHA9DA3JFJ061922, No Mesin: IKRA194567 Dengan Identitas pemilik An. RONI YANZAH.
- 1 (satu) Unit HP merk Oppo A31 warna Hijau Toska.
- 1 (satu) Unit HP merk Samsung J7 PRO warna Hitam.
- 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna hitam.
Putusan PN MERAUKE Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Hilda Meilita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dipergunakan dalam Perkara Terdakwa MARINI MUNIR alias RINI) 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Mrk
Statistik14543