- Menyatakan terdakwa Portasius Pilatus Porte Alias Porta tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 044121.29/IDO4/ MLD 1627200O1/PJ-2021029 (29/3) 58-11-0275/R;
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 044121.29/IDO4/ MLD 1627200O1/PJ-2021034 (34/1) 58-34-0175/R;
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 044121.29/IDO4/ MLD 1627200O1/PJ-2021025 (25/5) 35-34-0091/R;
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 044121.29/IDO4/ MLD 1627200O1/PJ-2021025 (25/5) 35-34-0154/R;
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 044121.29/IDO4/ MLD 1627200O1/PJ-2021025 (25/5) 58-34-0245/R;
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 044121.29/IDO4/ MLD 1627200O1/PJ-2021025 (25/3) 58-34-0387/R;
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 044121.29/IDO4/ MLD 1627200O1/PJ-2021022 (22/6) 35-34-0022/R;
- 1 (satu) karton rokok dengan kode produksi FA 061184.07/IDO4/ MFB 203400001/PJ-202103 (28/5) 23-12-084/PRL2;
- 1 (satu) unit alat pemotong plakban dengan mereck ORIGIN berwarna kuning;
- 1 (satu) unit alat pemotong plakban dengan mereck V-TEC berwarna putih;
- 1 (satu) lembar data selisih stok gudang CV. HANJAYA CAPITAL tertanggal 17 Oktober 2021;
- 1 (satu) karton rokok sampoerna Mild dengan kode produksi FA 044121.29 ID04MLD1627200O1PJ-2021044 44/7 58-33-0133R;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 145/Pid.B/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Mr Pahala Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan; Dikembalikan kepada saksi korban BRYAN TAN; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Mrk
Statistik8036