- Menyatakan Terdakwa I HERMAN ASSUE, Terdakwa II MARSIANUS RUHUT alias MARTHEN, Terdakwa III LAURENSIUS YUP, Terdakwa IV BASILIUS YERIS dan Terdakwa V HILARIUS SIME tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I HERMAN ASSUE, Terdakwa II MARSIANUS RUHUT alias MARTHEN, Terdakwa III LAURENSIUS YUP, Terdakwa IV BASILIUS YERIS dan Terdakwa V HILARIUS SIME tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Putusan PN MERAUKE Nomor 139/Pid.B/2021/PN Mrk |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natalia Maharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Br Hakim Anggota I Made Bayu Gautama Suadi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti Iriani Ernawaty Tahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HERMAN ASSUE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II MARSIANUS RUHUT alias MARTHEN, Terdakwa III LAURENSIUS YUP, Terdakwa IV BASILIUS YERIS dan Terdakwa V HILARIUS SIME oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar baju kaos dengan warna hitam hijau yang bertuliskan WHATEVER YOU DO, DO IT WELL dengan bekas potong pada samping kanan. Dikembalikan kepada Saksi korban WIDDY DREAN DJONSO; 6. Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Mrk
Statistik3213