- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat I berupa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Ibu Tjendrawati/ Bapak Beny Nomor rumah 1 (satu);
- Sebalah Barat berbatasan dengan taman komplek double dekker dan jalan Damar;
- Sebelah Utara berhadapan dengan rumah bapak Chandra (Chandra Karya Furniture);
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah bapak Andrew dan ibu Novrida, setelah dikurangi uang muka (Dp) pembelian rumah tersebut sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
- 2.2. Uang hasil penjualan mobil Toyota Alpard Velfire Type GS 2400 CC automatic tahun 2014 dengan Nomor Polisi B 1655 PRU atas nama Dennys Ongky Tan sejumlah Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- 2.3. Satu unit kendaraan Motor Merk Yamaha Type I Y D tahun 2014 di beli tahun 2016 Warna Biru dengan nomor Polisi B 3209 BYE atas nama Loe Tjie Sung;
- 2.4. Barang-barang atau perabotan rumah tangga berupa:
- Handle pintu utama, merk Baldwin, senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bangku rotan kolam renang, senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Casing besi exterior rumah custome dengan design interior, senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Marmer serpegiante Italy terpasang di ruang keluarga lantai 1, senilai Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- 6 Set kursi meja makan merk Kucasa, senilai Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- 1 Unit meja makan merk Kucasa, senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- 5 Unit bangku merk Island, senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 Set lampu gantung 10-12 buah, senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 Set hordeng yang terletak di 3 kamar anak, senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- 1 Set hordeng terletak di ruang tamu, senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- 1 Set hordeng terletak di kamar utama, senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- 1 Unit karpet terletak di kamar utama, senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- 1 Unit shower master bedroom, senilai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 Unit kran wastafel master bedroom, senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- 1 Unit kloset powder room (limited edition) merk Kohler, senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 Kran wastafel powder room merk Toto Automatic, senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- 2 Unit Kran Sink, senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- 1 Unit kompor 4 tungku merk Ariston, senilai Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- 1 Unit treadmill merk Shaga, senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- 1 Buah kasur ukuran 200X200 merk King Koil, senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 2 Buah kasur ukuran 100X200 merk Silly, senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 Set tempat tidur merk Heirloom ukuran 200X200, senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
- 3 Unit AC Split ukuran 1 PK Merk Daikin, senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- 3 Unit AC Cassete ukuran 2 PK merk Daikin, senilai Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
- 1 Set meja tamu merk Vinotti Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 Set sofa merk Brio, senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- 1 Set sofa merk Vinotti, senilai Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
- 1 Unit cooker hood (penghisap asap dapur) merk Ariston, senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 Unit mikrowave merk Samsung, senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 1 Unit microwave merk Ariston, senilai Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- 1 Unit oven merk Ariston, senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 Unit kulkas merk Ariston Laci, senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 Unit kulkas merk Samsung, senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 Unit coffe maker merk Ariston, senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 Unit smart TV 50 Inch Merk LG, senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 Unit smart TV 75 inch merk LG, senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat berhak untuk mendapatkan seperdua (50%) dari seluruh harta bersama tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara dicabut;
- Menyatakan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvesi untuk sebagian;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi berupa;
-
Menghukum Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi untuk melunasi secara tanggung renteng/bersama-sama untuk melunasi seluruh hutang bersama dalam diktum angka 2 (dua) di atas;
-
5. Menyatakan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 883/Pdt.G/2021/PA.JU |
|
Nomor | 883/Pdt.G/2021/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Abdulah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muchammadunbr Hakim Anggota Hj. Asmawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Thahir Guhir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 2.1. Tanah seluas 252. M2 dan bangunan 385. M2, Patok I s/d IV yang berdiri diatasnya dengan luas yang sama yang terletak di Perumahan Springhill Residence D9 Blok GH 2 No.2 RT.003 RW.011, Kelurahan Pademangan, Timur Kecamatan Pademangan Kota Jakarta Utara, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2722, dengan batas-batas: Dalam Rekonvensi 2.1. Emas seberat 3 (tiga) kilo gram dengan bunga 3 % pertahun kepada Tommy Ongky Tan; 2.2. Emas seberat 7 (tujuh) kilo gram dengan bunga 3 % pertahun kepada Oscar Ongky Dumere T ; 3. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi untuk pembayaran terhadap hutang bersamadalam diktum angka 2 (dua) di atas ; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 4.895.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 883/Pdt.G/2021/PA.JU.zip
- Download PDF
- 883/Pdt.G/2021/PA.JU.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pdt.G/2021/PA.JU
Statistik7732