- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut :
- 1 (satu) unit apartemen tipe Royal Suite - 3 Bed Room seluas 124,45 m2 (seratus dua puluh empat koma empat puluh lima meter persegi), Unit 03-P Tower Bouvardia, Apartemen The Royale Springhill Residences, terletak di Jl. Benyamin Sueb Blok D, RT.008 RW.011, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta, atas nama pemegang hak adalah Saira (Penggugat) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara, view apartemen.
- Sebelah selatan, Unit 03-R Tower Bouvardia
- Sebelah barat, Unit 03-Q Tower Bouvardia
- Sebelah timur, Unit 03-S Tower Bouvardia.
- Uang sejumlah Rp 1.302.035.288,15 (satu milyar tiga ratus dua juta tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh delapan koma lima belas rupiah) yang tersimpan di Rekening Maybank 116731945 atas nama Irsan Ahsen Servia;
- Uang sejumlah Rp 235.757.501,39 (dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus satu koma tiga puluh sembilan rupiah) yang tersimpan di Rekening BCA No. 2090216786 atas nama Irsan Ahsen Servia;
- Uang sejumlah Rp 570.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) hasil penjualan mobil Nomor Polisi B 118 RA, Merk/Type Range Rover Evoque;
- 1 (satu) unit Mobil Honda HRV B 1657 S, warna hitam Mutiara, BPKB atas nama Zabina Nizar (ibu kandung Penggugat), dibeli pada tanggal 20 Juli 2019
- 540 (lima ratus empat puluh) lembar saham PT Inspirasi Perempuan Indonesia, atas nama Saira (Penggugat);
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapatkan seperdua bagian (50 %) dari harta bersama sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan angka 2;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama sebagaimana yang tersebut dalam amar putusan angka 2 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan secara dijual lelang oleh Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL), kemudian hasilnya diserahkan seperdua bagian (50 %) untuk Penggugat dan seperdua bagian (50 %) untuk Tergugat, setelah dikurangi biaya lelang, pajak, dan atau biaya lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 2.510.000,00 (Dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA UTARA Nomor 1650/Pdt.G/2021/PA.JU |
|
Nomor | 1650/Pdt.G/2021/PA.JU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarnoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muslimin, M.hbr Hakim Anggota Hj.afwah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rona Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Penggugat; DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1650/Pdt.G/2021/PA.JU
Statistik14824