Putusan PT PEKANBARU Nomor 177/PDT/2016/PT PBR |
|
Nomor | 177/PDT/2016/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tahan Simamora |
Hakim Anggota | Zaherwan Lesmana, Brjarasmen Purba |
Panitera | Teti Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT II ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT TANGGAL 20 JUNI 2016 NOMOR 35/PDT.G/2015/PN.RGT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGADILI : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT TANGGAL 20 JUNI 2016 NOMOR 35/PDT.G/2015/PN.RGT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; DALAM POKOK PERKARA : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT TANGGAL 20 JUNI 2016 NOMOR 35/PDT.G/2015/PN.RGT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN, M E N G A D I L I S E N D I R I : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DI TERIMA ; DALAM REKONPENSI : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RENGAT TANGGAL 20 JUNI 2016 NOMOR 35/PDT.G/2015/PN.RGT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN, M E N G A D I L I S E N D I R I : - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DI TERIMA ; - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGGI SEBESAR RP. 150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 20 Juni 2016 Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Rgt yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengadili : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 20 Juni 2016 Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Rgt yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 20 Juni 2016 Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Rgt yang dimohonkan banding tersebut dengan, M E N G A D I L I S E N D I R I : - Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima ; DALAM REKONPENSI : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat tanggal 20 Juni 2016 Nomor 35/Pdt.G/2015/PN.Rgt yang dimohonkan banding tersebut dengan, M E N G A D I L I S E N D I R I : - Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat di terima ; - Menghukum Terbanding semula Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan Tinggi sebesar Rp. 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 177/PDT/2016/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 177/PDT/2016/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3119 K/Pdt/2017
Banding : 177/PDT/2016/PT PBR
Statistik9633