- Menyatakan Terdakwa I. Martin Sintong Adinegoro Sibarani, Terdakwa II. Dendi Irawan, Terdakwa III. Kurniawan Alias Ompong, Terdakwa IV. Susandi Alias Susan, Terdakwa V. Ivan Sitohang, dan Terdakwa VI. Joseph Jamartin Saragih tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan mati? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun ;
- Menetapkan para Terdakwa agar ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV; -
- 1 (satu) buah celana pendek merk KENDY warna abu abu; -
- 1 (satu) buah kaos merek OCEAN SKY warna abu abu; -
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu abu; -
- 1 (satu) buah kaos warna merah putih; -
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau tua;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah baju liris garis warna warni;
- 1 (satu) buah celana pendek merek SPORTS warna biru;
- 1 (satu) buah baju warna hijau;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hijau loreng;
- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat loreng;
- 1 (satu) buah baju bertuliskan BERITAGE warna abu abu;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hiaju;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2362/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2362/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munawwar Hamidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Ramauli Hotnaria Purba |
Panitera | Panitera Pengganti Ripka Feriani Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara DAYAN HUTABALIAN dan kawan-kawan 5. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2362/Pid.B/2021/PN Lbp
Kasasi : 1264 K/Pid/2022
Banding : 344/Pid/2022/PT MDN
Statistik17831