- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (ISaidi Efendi bin Abu Hasan) untuk menikah lagi/berpoligami dengan Eva Widia Lestari binti Sudirman;
- Menetapkan bahwa harta berupa :
- Tanah bersertabangunan rumahbeserta isinya terletak di Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera Selatan, ukuran Rumah 6 m X 9 mdan ukuran tanah 20 m x 40 m, dengan batas-batas:
- Sebelah Utaraberbatasan dengan tanah milik Bambang
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah milik Jumadi
- Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan menuju Desa Purnamasari
- Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah milik Gimharudin dan Rokim;
- 1 (satu) buah mobil Mitsubishi tahun 2011, Nomor Polisi : BG 8733 EJ, Nomor STNK : 01873050
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda tahun 2019, Nomor Polisi : BG 6916 AEE, Nomor STNK : 02623994.C
- 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit ukuran 2hektar, terletak di Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, KabupatenLahat Provinsi Sumatera Selatan dengan batasan-batasan SebagaiBerikut:
- Sebelah Utaraberbatasan dengan tanah milik Mat Sohan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah milikSuryadi
- Sebelah Timur Berbatasan dengantanah milik Masjono
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Sungai Payang
- 1 (satu) bidang kebun kelapa sawit ukuran 2 hektar Terletak di Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dengan batasan-batasan Sebagai Berikut:
- Sebelah Utaraberbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan tanah milik Sumardi
- Sebelah Timur Berbatasan dengan tanah milik Jumani
- Sebelah Barat Berbatasan dengan tanah milik Sumardi
Putusan PA LAHAT Nomor 120/Pdt.G/2022/PA.Lt |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2022/PA.Lt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Izin Poligami Perdata Agama |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusirwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marlina, Br Hakim Anggota Sulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti Masagus Yahya Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Adalah harta bersama Pemohon dengan Termohon; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.430.000,00(tiga juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2022/PA.Lt.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2022/PA.Lt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2022/PA.Lt
Statistik9820