- Menyatakan Terdakwa RTS. DENDANG KURNIATI Binti RA RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 unit Sepeda motor MIO.
- 1 (satu) lembar STNK an. ASNAWATI
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI An. RTS. DENDANG KURNIATI
- 1 (satu) buah ATM BRI
Putusan PN JAMBI Nomor 869/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 869/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corpioner, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) Unit Hp android warna Silver merk VIVO. - 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu - 1 (satu) buah dompet warna pink merk Sport new fashion - 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong - 1 (satu) unit hp androit merk xiomi warna silver -. 1 (satu) buah sendok pipet shabu - 1 (satu) buah dompet kulit warn hitam - 1 (satu) buah Handphone androit warna hijau Di rampas untuk di musnahkan. Di kembalikan kepada saksi ABDUL RAHMAN HABAM Bin RUSDI - 2 (dua) bukti transfer briling - 5 (lima) lembar laporan transaksi rekening tabungan BRI an. RTS DENDANG KURNIATI Tetap terlampir dalam berkas perkara. Di rampas untuk di musnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 869/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 869/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 869/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik6123