- 1 (satu) kemasan botol putih berisi 990 (Sembilan ratus Sembilan puluh) butir tablet warna putih tanpa identitas dengan sisa barang bukti berupa 987 (Sembilan ratus delapan puluh tujuh) butir tablet warna putih tanpa identitas digunakan untuk pembuktian di persidangan.
- 1 (satu) box kemasan botol bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidil 2 mg berisi 1000 (seribu) butir tablet warna kuning berlogo mf dengan sisa barang bukti berupa 997 (sembilan ratus Sembilan puluh tujuh) butir tablet warna kuning berlogo ?mf? digunakan untuk pembuktian di persidangan.
- 10 (sepuluh) butir tablet warna putih tanpa identitas yang berada didalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature dengan sisa baramg bukti berupa 9 (Sembilan) butir tablet warna putih digunakan untuk pembuktian di persidangan.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah berikut simcardnya.
- Uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN TEGAL Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Atmaningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmy Fakhrizal Farhan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Sandi Pujo Sarwono Bin Kasnari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Pertama Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik10663