- Menyatakan Terdakwa Wasna Wati als Ana Binti Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto setelah uji labfor 0,091 gram
- 1 (satu) set alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam.
- 2 (dua) lembar plastik klip bening
- 2 (dua) buah skop plastik
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit hanphone strawberry warna merah.
- 1 (satu) unit handphone merek realmi warna hijau.
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Citra Amanda, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Salsabillah Binti Ricky Arianto; Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dipergunakan dalam perkara M Rafi Sabarda Bin Abu Bakar AS; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik6222