- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rafi Sabarda Bin Abu Bakar As Sidik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat untuk Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto setelah uji labfor 0,091 gram
- 1 (satu) set alat hisap shabu/bong;
- 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam
- 2 (dua) lembar plastik klip bening
- 2 (dua) buah skop plastik
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone strawberry warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek realmi warna hijau;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Agustina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Norman Mahaputra, Hakim Anggota Deswina Dwi Hayanti |
Panitera | Panitera Pengganti Rifky Arisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Salsabillah Binti Rickianto Dipergunakan dalam perkara Wasnawati Binti Muhammad (Dirampas untuk negara) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik10124