- Menyatakan Terdakwa Juanda Bin Mahebat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membeli, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa pnangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 219/Pid.Sus/2021/PN Pbm |
|||||||||||||
Nomor | 219/Pid.Sus/2021/PN Pbm | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PRABUMULIH | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inta Nike Ayudia, Br Hakim Anggota Citra Amanda | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Maulana Malik | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2021/PN_Pbm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2021/PN Pbm
Statistik4315