- Menyatakan Terdakwa ANGGITA ALIAS ANGGI ALIAS GITA BINTI SAITONI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tulis sampul tebal isi 100 lembar bertuliskan Paperline, dengan warna orange bermotif bunga pada halaman pertama terdapat catatan Tempoan Gita dari angka 1 (satu) s/d 11 (sebelas) dan halaman terakhir;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Terdakwa Anggita, 21 Tahun, Kawin, Ibu Rumah Tangga, RT.02 RW.01 dengan Sdr Lysa Mardianita Sari, 24 Tahun, Kawin, IRT, Suro Baru RT. 5, dibuat pada tanggal 28 April 2021 yang Surat tersebut tanggal jatuh temponya tanggal 1 Oktober 2021;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 131/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 131/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiominar Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anton Alexander, Hakim Anggota Emma Yosephine Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti Endang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Lisa Mardianita Sari Binti Sarovi; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 847 K/Pid/2022
Pertama : 131/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik10946